DNA Pejuang Mengalir Deras Dalam Darah Gustika Jusuf Hatta: “Presiden Penculik, Wakil Anak Haram Konstitusi”, Cucu Bung Hatta Berkabung

Tak hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dikritik tajam, pembantu presiden, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pun tak luput dari sasaran sindiran pedas sang cucu Proklamator.

ToP PIQIR Oleh ToP PIQIR
12 Menit Membaca
Gustika Jusuf saat menjadi undangan dalam Upacara Detik-Detik Proklamasi. (Instagram @GustikaJusuf)

Inilah alasan kuat dirinya memilih kebaya slobog, memberi petunjuk kepada khalayak ramai bahwa dirinya tengah berkabung.

“Jujur tidak sampai hati merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 tanpa rasa iba, dengan peristiwa demi peristiwa yang mengkhianati nilai kemanusiaan yang datang bertubi-tubi, seperti kekerasan aparat yang baru saja mengorbankan jiwa di Pati minggu ini,” ungkapnya tegas sekaligus menjawab pilihannya mengenakan pakaian gelap sebagai simbul duka.

Hal ini jelas karena beberapa waktu lalu warga Pati memutuskan turun ke jalan. Menyuarakan kehendak karena merasa dijajah oleh Bupati. Bukannya disambut baik, tersebar luas di dunia maya aksi aparat tak bernurani melepaskan gas air mata kepada rakyat yang punya hak mengkritik.

Aksi represif aparat dalam melawan rakyat yang bersuara untuk tidak bersetuju pada tingkah laku nahkoda mereka, tergolong berlebihan. Mereka tidak membawa senjata, hanya suara. Tapi negara membalasnya dengan tangan besi.

Bagaimana mungkin, rakyat dipajak mahal di tanahnya sendiri? Dipaksa tunduk pada sistem yang menjadikan mereka tamu di rumahnya sendiri? Tanah yang diwariskan dari generasi ke generasi kini berubah menjadi komoditas, bukan lagi ruang hidup.

Ketika warga bertanya, “Untuk siapa pembangunan ini?” jawabannya justru adalah intimidasi, bukan transparansi. Mereka berdiri di tanah sendiri, tak sepenuhnya hidup mereka ditanggung pemerintah, bukannya sadar diri atau peduli, malah mereka disakiti.

Aparat lupa; tidak sadar atau tidak tahu bahwa yang kalian serang dengan kekerasan itu adalah bangsa sendiri?  

Kesal Atas Ragam Kebijakan Menguntungkan Lingkar Kuasa, Bahkan Upaya Culas Pembersihan Nama

Kesadaran sebagai anak bangsa yang tak ingin Republiknya porak poranda, ia pun mengikuti berbagai kejadian. Tak hilang dari ingatan peristiwa pengesahan secara berkelompok oleh elit berkepentingan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya sah menjadi Undang-undang (UU). Padahal dahulu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 46 ayat (1) menegaskan tentara aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri dari kesatuan.

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *