Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan izin pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bersamaan dengan penetapan tersangka secara resmi oleh KPK, Istana juga mengumumkan pemecatan Noel dari kursi Wamenaker. Pengumuman pemecatan oleh Presiden Prabowo tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujarnya kepada awak media Jumat (22/08/2025).
Diketahui lewat pernyataan Mensesneg sebelumnya, Prabowo sudah mengetahui soal penangkapan Wamenaker oleh tim KPK sejak awal penangkapan. Tetapi saat itu, pemecatan belum dilakukan.
Namun yang pasti Prabowo menyerahkan dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. Barulah hari ini, tepat setelah KPK mengumumkan status tersangka Noel kepada publik, akhirnya Prabowo memecat anak buahnya itu.
Sebelumnya tersiar kabar Noel ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 13 orang lainnya pada Rabu (20/8/2025).
Buah dari OTT menghasilkan penangkapan tersangka serta penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang beserta kendaraan yang berjumlah puluhan. Terdiri dari 15 mobil dan 6 motor. Mobil dan motor yang disita dapat digolongkan sebagai kendaraan mewah.
Terdapat motor gede Ducati yang turut disita oleh pihak KPK. “Saat ini barang bukti 15 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8/2025).
Saat ini para tersangka termasuk ex-Wamenaker sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk selanjutnya mengikuti proses hukum atas kasus korupsi yang diperbuat.